Berkah Natal, 5 Andikpas Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022

Berkah Natal, 5 Andikpas Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022

9EFC981F 6D8B 40E5 B4BA BA0C378D0B00

Sukacita perayaan Natal yang dirasakan oleh seluruh umat Kristiani pada Minggu (25/12/2022) tak terkecuali, Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Samarinda di Tenggarong, Kalimantan Timur turut juga merasakan, sebanyak 5 Andikpas mendapatkan remisi khusus Natal 2022. Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Kristen/ Nasrani, yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan bagi berusia 18 Tahun dan tiga bulan bagi Andikpas yang berusia dibawah 18 tahun.

Mereka yang diberi remisi memenuhi syarat berkelakuan baik, dan telah mengikuti kegiatan pembinaan yang dilaksanakan di LPKA Samarinda.

Pembacaan surat keputusan pemberian remisi khusus Natal Tahun 2022 dan sambutan Menteri Hukum dan HAM, dibacakan langsung Kepala LPKA Samarinda Mudo Mulyanto melalui Kasi. Registrasi dan Klasifikasi Penilaian Siti Maimunah. "Menteri Hukum dan HAM RI mengucapkan selamat kepada seluruh Andikpas yang pada hari Natal ini mendapatkan remisi, dengan harapan para Andikpas dapat meresapi momentum Natal ini dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena ini semua adalah kehendak-Nya," kata Maimunah mengutip sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. Ia menambahkan, remisi diberikan kepada 5 andikpas, dengan besaran remisi yang berbeda-beda. Dimana, yang menerima remisi 1 bulan berjumlah 1 andikpas, 15 hari berjumlah 4 andikpas, satu diantaranya mendapat RK II atau langsung bebas.

Kasubsi Registrasi LPKA Samarinda Risdianto menegaskan, pemberian remisi ini murni berdasarkan penilaian. Baik tingkah laku serta ketaatan beragama dari para andikpas, dan dalam pengusulannya tidak dipungut biaya sama sekali (gratis). Ungkapnya.

Pemberian remisi ini dilakukan secara mandiri berdasarkan surat edaran Kemenkumham Nomor PAS-UM.01.01-95 tentang Acara Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 bagi Narapidana dan Anak Binaan.

Sementara untuk kegiatan ibadah perayaan Natal, telah dilakukan pada hari sebelumnya bekerjasama dengan pihak ketiga yakni Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Tenggarong Seberang.

Red.Hms Lpka

logo besar kuning
 
LPKA KELAS II TENGGARONG
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM KALIMANTAN TIMUR

Jl. Imam Bonjol No.37 RT.08 Kelurahan Melayu
0541-6722505

Email Kehumasan
lpkasamarinda@kemenkumham.go.id 

Email Aduan
lpkasamarinda@gmail.com

Hari ini53
Kemarin50
Minggu ini529
Bulan ini1478
Total 28200

19-05-2024