LPKA Tenggarong Ikuti Sosialiasi Netralitas ASN dalam Pemilu Serentak 2024

LPKA Tenggarong Ikuti Sosialiasi Netralitas ASN dalam Pemilu Serentak 2024

Tenggarong - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Netralitas ASN Bersama KPU Kaltim dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim dan Via Zoom. 

Gun Gun Gunawan menegaskan ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"ASN di jajaran Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam pelaksanaannya harus tetap netral dan mengedepankan sikap profesionalisme," tegas Gun Gun Gunawan 

ASN dituntut untuk selalu netral dan menghindarkan diri dari benturan kepentingan. Imam mengatakan ASN sebagai pelayan publik harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Ketentuan netralitas ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyebutkan bahwa ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, pengawas pembangunan melalui pelaksanaan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari KKN.

Sementara dalam Pasal 5 huruf N PP Nomor 94 Tahun 2011 tentang Pengganti Peraturan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden, wakil presiden, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

"Ketidakpahaman bagi ASN Kemenkumham sebagai instansi vertical dapat berdampak luas dan berpengaruh besar jika tidak bisa menjaga netralitas. Harapannya jangan sampai ada ASN Kemenkumham Di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang menyumbangkan masalah dalam masa pemilu tahun 2024", Ujar Gun Gun Gunawan 

"ASN Kemenkumham diharapkan dapat menyampaikan kepada rekan dan keluarga agar dapat menjaga netralitas agar situasi pemilu tetap berjalan aman dan kondusif", Tambah Gun Gun Gunawan 

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Mukhasan Ajib menyampaikan 

"Netral dengan memiliki hak pilih adalah dengan tidak menunjukan kepada orang lain terkait calon yg menjadi pilihan dan bahkan dilarang menjadi tim kampanye. Berhati-hatilah menggunakan jari saat bersosial media. Karena tindakan kecil dalam meng-like status yang berbau politik, dan tersorot oleh pihak tertentu maka akan berakibat fatal", tutup Mukhasan Ajib 

IMG 20240119 131810 855IMG 20240119 131817 736

Humas LPKA Tenggarong

PASTI CERDAS

#kumhamsemakinpasti #kumhampasti #speedupberprestasi #lpkatenggarong

logo besar kuning
 
LPKA KELAS II TENGGARONG
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM KALIMANTAN TIMUR

Jl. Imam Bonjol No.37 RT.08 Kelurahan Melayu
0541-6722505

Email Kehumasan
lpkasamarinda@kemenkumham.go.id 

Email Aduan
lpkasamarinda@gmail.com

Hari ini88
Kemarin57
Minggu ini88
Bulan ini416
Total 27138

06-05-2024